Jakarta, Faktaindoensianews.com – Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta membongkar kedalaman manajemen haji di Kementerian Agama.
Terungkap fakta bahwa kuota tambahan haji di bagikan secara tidak sah. Yaitu di bagikan kepada lembaga penegak/intelijen negara, anggota DPR, organisasi masyarakat seperti NU, hingga travel PIHK yang menyetor uang fee.
Kesaksian mengejutkan ini di ungkap oleh mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di saat rakyat kecil harus mengantre puluhan tahun demi berangkat ke Tanah Suci. Malah jatah kuota justru di komersialkan dan di salahgunakan demi menyetor keuntungan serta menyenangkan pejabat dan ormas tertentu.






