Jakarta, Faktaindonesianews.com – Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dipastikan berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah bersama aparat kepolisian sepakat tidak mengizinkan pesta kembang api secara resmi pada Rabu malam, 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan pesta kembang api pada malam puncak pergantian tahun. Pernyataan itu ia sampaikan usai meninjau arus transportasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Kapolri.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi kebatinan bangsa yang masih berduka. Menurutnya, momentum tahun baru sebaiknya dimanfaatkan untuk doa bersama dan refleksi, bukan pesta meriah.
“Kita sama-sama merasakan suasana kebatinan yang sama dan mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatra,” tuturnya.
Kapolri juga menyerahkan teknis pengawasan, razia, dan sanksi kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah. Namun secara prinsip, Polri tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api di akhir tahun.
Sejalan dengan kebijakan pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengambil langkah tegas. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan seluruh wilayah Jakarta bebas dari pesta kembang api, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah.
“Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” kata Pramono.
Meski demikian, Pemprov DKI memilih pendekatan persuasif. Pemerintah tidak akan menggelar razia pedagang kembang api dan hanya mengimbau masyarakat untuk menahan diri demi menjaga suasana kondusif.
Langkah serupa juga ditempuh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten. Melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025, pemerintah daerah melarang pesta kembang api, konvoi, hingga pawai kendaraan selama perayaan Tahun Baru 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai dan kebut-kebutan di jalan,” ujar Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Di Bali, Pemerintah Kota Denpasar juga meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik. Kebijakan ini diambil untuk memfokuskan anggaran daerah pada penanganan dan pemulihan dampak banjir besar yang terjadi sebelumnya. Meski tanpa hiburan modern, Denpasar tetap menggelar Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026, yang menampilkan kesenian tradisional dan terbuka gratis untuk masyarakat.






