Terdakwa Kasus Dana Hibah Kab Tasik Di Tuntut 8 Tahun Penjara

Di Nilai Tidak Dapat Di Buktikan.

“Meski demikian, fakta persidangan yang berlangsung selama ini, dakwaan yang menjerat klien kami, di nilai tidak dapat di buktikan. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada,” tegasnya.

Terakhir, Ira mambo menambahkan bahwa, dalam persidangan yang akan berlangsung pada pekan depan di PN Tipikor Bandung. Pihaknya akan menyampaikan atau membacakan pembelaan.

“Kami sudah menyiapkan nota pembelaan terhadap klien kami. Rencananya sidang akan di gelar pada Rabu depan (15/5/24),” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *