Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (20/05/24).

Menurut Kasi penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya,SH,MH. Bahwa penggeledahan terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Ruislagh (tukar  menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Berupa tanah seluas 4.935 m2  yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas  59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penggeledahan yang di pimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan. Penggeledahan di mulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar. Penggeledahan tersebut di lakukan di beberapa lokasi yaitu: Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dan Ruang Sekda Kabupaten Karawang. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKarawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Perkara Masih Dalam Tahap Penyidikan.

Penggeledahan di lakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum. Yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang. Di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya. Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yang telah di terbitkan dan penggeledahan di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Pos terkait