Jakarta, Faktaindonesianews.com – Insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan saat kejadian.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menetapkan dua dari tujuh anggota tersebut sebagai terduga pelanggar etik berat. Keduanya adalah Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala (Bripka) Rohmat. Kompol Cosmas diketahui merupakan perwira yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, sedangkan Bripka Rohmat adalah pengemudi kendaraan taktis yang melindas korban hingga tewas.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (01/09).
Kompol Cosmas saat ini menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri. Sementara itu, lima anggota lainnya yang duduk di bagian belakang kendaraan ditengarai melakukan pelanggaran etik dengan kategori sedang. Mereka adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M. Rohyani.
“Untuk pelanggaran sedang bisa dikenakan sanksi berupa demosi atau mutasi,” lanjut Agus. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang etik.
Sidang etik terhadap Kompol Cosmas dijadwalkan berlangsung pada Rabu (03/09), sementara Bripka Rohmat akan menjalani sidang sehari setelahnya, Kamis (04/09). Kelima anggota lain akan mengikuti sidang menyusul kemudian.
Gelombang Demonstrasi Nasional
Kematian Affan Kurniawan memicu kemarahan publik, terutama di kalangan pengemudi ojek online. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi kerusuhan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Makassar, Surabaya, hingga Yogyakarta.
Di Makassar, tragedi kembali terjadi ketika empat orang tewas akibat terjebak di dalam kantor DPRD yang dibakar massa pada malam hingga dini hari, Jumat (29/08) hingga Sabtu (30/08). Demonstrasi di berbagai daerah turut diwarnai pembakaran fasilitas umum dan perusakan gedung pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap pelaku aksi anarkis. Ia memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah konkret dalam meredam eskalasi situasi.
Menanggapi hal ini, Kapolri menyatakan bahwa tindakan anarkis yang terjadi dalam dua hari terakhir telah mengarah pada pelanggaran pidana serius.
“Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga kerusakan lainnya. Ini bukan lagi unjuk rasa damai,” tegas Jenderal Listyo pada Sabtu (30/08).
Kapolri menambahkan bahwa seluruh langkah penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
