Faktaindonesianews.com, Bandung – Kasus dugaan perundungan atau bullying di asrama Telkom University (Tel-U) menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang mahasiswa terlihat mendapat perlakuan berbahaya dari mahasiswa lain menggunakan semprotan gas dan korek api.
Menanggapi kejadian itu, pihak Telkom University menjatuhkan sanksi akademik kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat. Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang memicu kecaman dari berbagai kalangan mahasiswa.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suyanto, Minggu (11/10/2026).
Video Perundungan di Asrama Tel-U Viral
Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi perundungan di sebuah kamar asrama. Dalam video tersebut, seorang mahasiswa tampak memainkan semprotan gas dan korek api, kemudian mengarahkan gas ke mahasiswa lainnya.
Aksi tersebut menuai kecaman karena berpotensi membahayakan keselamatan korban dan penghuni asrama lainnya. Penggunaan gas yang disertai nyala api juga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko kebakaran di lingkungan tempat tinggal mahasiswa.
Peristiwa ini mendorong munculnya desakan agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan.
Suyanto menyampaikan permohonan maaf atas nama universitas kepada korban, keluarga korban, mahasiswa, serta pihak lain yang terdampak oleh kejadian tersebut.
“ Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, dan juga kepada rekan-rekan para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal,” ujar Suyanto.
Ia juga menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa untuk belajar serta mengembangkan diri.
Telkom University Tegaskan Sanksi Berat Berupa Drop Out
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat yang berlaku di kampus dapat berupa drop out (DO) atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan kampus dalam menangani tindakan kekerasan yang terbukti melanggar ketentuan akademik.
“Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” kata Ratri.
Pihak kampus juga menyatakan telah memberikan perlindungan kepada korban. Sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan mencegah persoalan lanjutan, mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut ditempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan.
Ratri berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika agar tidak menganggap perundungan sebagai hal yang wajar, terlebih ketika tindakan tersebut berpotensi menimbulkan cedera fisik maupun tekanan psikologis.
Telkom University, lanjutnya, berkomitmen membangun lingkungan akademik yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa.
Kampus Sebut Tidak Ada Motif Dendam
Terkait latar belakang kejadian, Ratri menyebutkan bahwa pihak kampus belum menemukan indikasi adanya motif dendam di antara pihak yang terlibat.
Menurutnya, para mahasiswa tersebut tidak memiliki riwayat kedekatan sebelum bergabung di Telkom University. Mereka disebut baru saling mengenal setelah menjadi bagian dari lingkungan kampus.
“Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru,” ujar Ratri.
Ia menjelaskan bahwa tidak ditemukan riwayat hubungan sebelumnya yang menunjukkan adanya persoalan pribadi antara korban dan pihak yang dilaporkan.
Meski demikian, penjelasan mengenai motif tersebut tidak mengubah sikap kampus yang mengecam tindakan kekerasan. Penanganan kasus tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa Kecam Aksi Perundungan
Kasus tersebut turut memancing reaksi dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kemarahan dan keprihatinan setelah melihat video yang beredar.
Indah, salah seorang mahasiswa, mengaku geram melihat perlakuan yang diterima korban. Ia menilai kejadian tersebut dapat meninggalkan dampak psikologis bagi mahasiswa yang mengalaminya.
“Marah saya lihatnya, kasihan, kena mental itu pasti anaknya,” katanya.
Indah juga menyoroti penggunaan korek api yang diarahkan ke sprei hingga memicu semburan api. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga dapat mengancam keselamatan penghuni asrama lainnya apabila memicu kebakaran.
“Gimana kalau ada yang kebakar, kebayangkan kalau terjadi kebakaran,” ujarnya.






