Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya adaptasi cepat seluruh jajaran Polri terhadap perkembangan modus kejahatan perempuan, anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini semakin masif terjadi di ruang digital. Penegasan ini disampaikan Dedi dalam peluncuran buku berjudul Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Menurut Dedi, kejahatan TPPO dan kekerasan terhadap perempuan serta anak terus mengalami perubahan pola dan metode, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform digital lainnya kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjebak korban secara halus dan sistematis.
“Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO serta kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini,” tegas Dedi.
Ia menjelaskan, derasnya arus informasi di era digital membuat masyarakat mudah terpapar berbagai tawaran yang tampak menggiurkan. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kemampuan literasi digital yang memadai untuk mengenali potensi bahaya perdagangan orang. Kondisi ini membuat kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan terorganisir.
Dedi mengingatkan bahwa lambatnya adaptasi aparat penegak hukum hanya akan memperbesar jumlah korban. Jika Polri tidak sigap mengantisipasi dan memitigasi kejahatan berbasis digital, maka penanganan TPPO akan selalu tertinggal dari pelaku.
“Kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi, maka penanganan kita akan terus tertinggal dan korban akan terus bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Ia mendorong pendekatan terpadu dan lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana dan melindungi korban secara komprehensif.
“Kerja sama dengan para pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar penanganan kasus berjalan efektif dan menyeluruh,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam memperkuat struktur kelembagaan guna menghadapi kejahatan yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es.
Peluncuran Direktorat PPA-PPO tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri P2MI Mukhtarudin, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi. Kapolri berharap keberadaan direktorat khusus ini mampu mempercepat penanganan kasus, meningkatkan perlindungan korban, serta mempersempit ruang gerak pelaku TPPO di daerah.
