Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung ke lapangan untuk meninjau persoalan bangunan yang berdiri di atas branggang atau saluran air di sepanjang Jalan Talaga Bodas hingga Palasari, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Selasa (16/12/2025). Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga yang menilai bangunan-bangunan tersebut diduga melanggar tata ruang sekaligus mengganggu fungsi saluran air kotor yang vital bagi lingkungan sekitar.
Dalam peninjauan tersebut, Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berdampak pada tata kota dan kualitas lingkungan. Ia langsung memerintahkan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) untuk melakukan penelitian mendalam terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air sepanjang jalur Talaga Bodas–Palasari.
Menurut Farhan, hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar utama penindakan. Pemerintah tidak ingin bertindak gegabah, namun juga tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan publik. “Jika hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan peringatan hingga melakukan pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Farhan saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, penertiban ini bukan semata soal pelanggaran administratif, melainkan bagian dari penataan kota Bandung secara menyeluruh. Bangunan yang berdiri di atas branggang dinilai telah lama menghambat aliran air kotor, sehingga berisiko menimbulkan masalah lingkungan, mulai dari genangan hingga pencemaran.
Farhan memastikan proses investigasi berjalan cepat dan terukur. Ia menargetkan hasil penelitian dapat diketahui sepenuhnya sebelum 22 Desember 2025. “Insyaallah investigasi besok sudah selesai. Jadi sebelum tanggal 22 Desember, hasilnya sudah 100 persen jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menyampaikan bahwa setelah seluruh tahapan penertiban dipatuhi oleh pihak terkait, perbaikan saluran air kotor akan langsung dilakukan oleh PDAM. Ia menekankan bahwa pengerjaan teknis tidak membutuhkan waktu lama. “Kalau semuanya sudah dipatuhi, PDAM bisa langsung bekerja. Pengerjaannya sekitar dua jam saja, bahkan bisa langsung kita lanjutkan hari itu juga,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Farhan juga berencana kembali ke lokasi dua hari setelah peninjauan awal. Ia ingin memastikan seluruh proses, mulai dari investigasi hingga perbaikan saluran, berjalan sesuai rencana. “Sekarang hari Selasa, hari Kamis (19 Desember 2025) saya akan cek kembali ke sini,” katanya.
Langkah tegas Wali Kota Bandung ini menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang dan perbaikan lingkungan menjadi prioritas Pemkot Bandung. Dengan penertiban bangunan di atas branggang dan perbaikan saluran air kotor, pemerintah berharap fungsi infrastruktur kota kembali optimal, risiko lingkungan dapat ditekan, dan kenyamanan warga di kawasan Talaga Bodas–Palasari bisa segera terwujud sebagai bagian dari penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.






