Waspada Jual Beli Kendaraan ‘STNK Only’, Pembeli Terancam Masalah Hukum hingga Pidana

Waspada Jual Beli Kendaraan ‘STNK Only’, Pembeli Terancam Masalah Hukum hingga Pidana

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Praktik jual beli kendaraan tanpa surat lengkap atau yang kerap disebut “STNK only” maupun “yatim piatu” semakin marak ditemukan di media sosial. Meski terlihat menggiurkan karena harga yang relatif murah, transaksi semacam ini menyimpan risiko besar, baik bagi penjual maupun pembeli. Tanpa kehati-hatian, pembeli bisa terseret masalah hukum serius.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan bahwa fenomena jual beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjerat pembeli ke ranah pidana. Menurutnya, masih banyak orang yang keliru memahami fungsi STNK dalam kepemilikan kendaraan.

Bacaan Lainnya

Suwandi menjelaskan bahwa STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan, melainkan hanya bukti registrasi kendaraan bermotor di kepolisian. Bukti kepemilikan yang sah adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tanpa BPKB, seseorang tidak memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.

“Pembeli kendaraan STNK only sebenarnya sudah merugikan diri sendiri karena barang itu bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun sering kali tidak memahami risiko hukum yang mengintai,” ujar Suwandi, Kamis (18/12).

Ia menambahkan, risiko hukum tetap akan menimpa pemilik sah kendaraan jika terjadi pelanggaran. Sementara itu, pembeli yang hanya memegang STNK tidak bisa mengubah status kepemilikan karena sejak awal transaksi dilakukan tanpa dokumen lengkap.

“Jika kendaraan itu melanggar aturan, yang terkena urusan hukum tetap pemilik sahnya. Pembeli tidak bisa mengklaim kepemilikan karena hanya memegang STNK,” lanjutnya.

Risiko terbesar muncul ketika kendaraan tersebut ternyata masih menjadi objek pembiayaan dan cicilannya belum lunas. Tak sedikit pembeli yang baru menyadari kondisi ini setelah kendaraan ditarik paksa oleh perusahaan pembiayaan atau debt collector.

Dalam situasi seperti itu, hukum tidak memberikan perlindungan kepada pembeli yang tidak memeriksa legalitas kendaraan sejak awal. Bahkan, pembeli bisa dikenai jerat pidana sebagai penadah sesuai Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

“Jika suatu hari kendaraan dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini,” tegas Suwandi.

Selain berdampak pada individu, fenomena jual beli kendaraan STNK only juga berpengaruh terhadap industri pembiayaan. Suwandi menyebut praktik ini berpotensi meningkatkan angka kredit macet di perusahaan multifinance. Banyak kendaraan yang dijual tanpa BPKB ternyata belum lunas cicilannya.

“Nasabah tidak bayar cicilan. Saat dikunjungi, orangnya sudah tidak ada. Ketika ditanya, nasabah bilang mobil sudah tidak ada di dia,” ungkap Suwandi.

Kondisi tersebut mendorong naiknya rasio Non Performing Financing (NPF) di industri pembiayaan. Jika kredit macet terus meningkat, perusahaan pembiayaan akan memperketat seleksi calon debitur, terutama untuk kredit kendaraan bermotor.

“Kalau kerugian terus terjadi, perusahaan pembiayaan tidak menutup kemungkinan akan sangat selektif dalam menyalurkan kredit mobil dan motor,” jelasnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kredit macet di perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan tahunan. Per November 2025, NPF nett tercatat 0,83 persen, meningkat dari 0,77 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, piutang pembiayaan mencapai Rp506,3 triliun, dengan pertumbuhan melambat sebesar 0,68 persen secara tahunan.

Pos terkait