WN China Didakwa Rebut Paksa Tambang Emas di Ketapang dan Kuasai Bahan Peledak

WN China Didakwa Rebut Paksa Tambang Emas di Ketapang dan Kuasai Bahan Peledak

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Seorang warga negara China, Liu Xiaodong, didakwa melakukan tindak pidana perebutan paksa tambang emas serta penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang dalam sidang yang digelar Kamis (19/2).

Jaksa Nafathony Batistuta menjelaskan, perbuatan itu terjadi pada pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berlokasi di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan disebutkan, Liu Xiaodong bersama sekelompok orang mendatangi lokasi dan mengusir karyawan PT SRM. Setelah itu, terdakwa disebut mengklaim diri sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengambil alih operasional pabrik.

“Terdakwa memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Kuasai Puluhan Ton Bahan Peledak

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memerintahkan perusakan gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian.

Barang yang diambil antara lain sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan emas, padahal terdakwa bukan bagian dari manajemen PT SRM dan tidak memiliki kewenangan atas penggunaan material tersebut.

Selain penguasaan bahan peledak, jaksa juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu atau trafo milik PLN UP3 Ketapang.

Kerugian Capai Rp4 Miliar

Akibat perbuatannya, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4 miliar. Rinciannya, sekitar Rp3,5 miliar berasal dari pengambilan bahan peledak dan Rp451 juta dari penggunaan listrik tanpa izin.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 362 KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

Pos terkait