Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jalani Tahanan Rumah Saat Lebaran

Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jalani Tahanan Rumah Saat Lebaran

Faktaindonesianews.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah selama libur Lebaran 1447 Hijriah.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak irit bicara usai tiba, hanya menyampaikan bahwa dirinya bersyukur dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya singkat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.07 WIB, Yaqut kembali digiring keluar untuk dipindahkan ke rutan KPK yang berada di kawasan yang sama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengembalian ke rutan tidak dilakukan langsung setelah Lebaran karena pihaknya harus terlebih dahulu melakukan asesmen kesehatan.

Menurut Asep, pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Senin (23/3) sore. Rumah sakit tersebut dipilih karena lokasinya dekat dengan tempat tinggal Yaqut serta memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai.

“Kami harus melalui prosedur asesmen kesehatan terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan kembali ke rutan,” jelas Asep.

Diketahui, Yaqut memiliki riwayat penyakit GERD akut dan asma, yang menjadi pertimbangan KPK mengabulkan permohonan penahanan rumah selama periode Lebaran. Ia juga disebut pernah menjalani tindakan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi.

KPK menegaskan, pengembalian status penahanan ke rutan bertujuan untuk memastikan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan secara optimal.

Rencananya, pada Rabu (25/3/2026), penyidik KPK akan kembali memeriksa Yaqut untuk mendalami perkara tersebut. Selain itu, KPK juga akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kuota haji yang tengah diselidiki.

“Kami memastikan proses penanganan perkara berjalan lancar dan cepat,” tambah Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara. KPK pun mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi agar tetap transparan dan akuntabel.

Pos terkait