Jakarta, Faktaindonesianews.com – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/12/2025). Zarof diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Zarof yang kini berstatus terpidana kasus korupsi dibawa penyidik KPK dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba menggunakan mobil tahanan. Dengan tangan diborgol, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
“Dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi,” kata Zarof singkat sebelum petugas KPK membawanya ke lantai dua ruang pemeriksaan.
KPK Benarkan Pemeriksaan Zarof
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Zarof dalam perkara yang menyeret Hasbi Hasan. Namun, KPK memastikan agenda pemeriksaan tersebut bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis.
KPK menegaskan keterangan Zarof dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan, yang kembali diproses hukum meski sebelumnya telah berstatus terpidana.
Zarof Ricar, Makelar Kasus di Lingkaran MA
Nama Zarof Ricar dikenal luas publik setelah terungkap sebagai makelar kasus di lingkungan peradilan. Pada Rabu, 12 November 2025, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zarof.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi tersebut telah inkrah.
Dalam perkara itu, aparat penegak hukum menyita uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram dari kediaman Zarof. Seluruh aset tersebut dirampas untuk negara karena Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaannya berasal dari sumber yang sah.
Suap Hakim Agung demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Majelis hakim menilai Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, selaku ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Tujuan suap tersebut untuk mempengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur dibebaskan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Perkara kasasi Ronald Tannur diperiksa majelis yang diketuai Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Namun, pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Putusan itu sempat diwarnai dissenting opinion dari Soesilo, yang menilai tidak terdapat niat jahat (mens rea) untuk membunuh korban Dini Sera Afriyanti.
Hasbi Hasan Masih Diproses KPK
Sementara itu, Hasbi Hasan juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi Hasbi pada 3 Desember 2024, sehingga vonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,88 miliar berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, KPK kembali memproses Hasbi Hasan atas dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara terpisah, yang kini turut menyeret nama Zarof Ricar sebagai saksi kunci.
