Bandung, Faktaindonesianews.com – Sebanyak 53 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).
Mereka terdiri dari 40 pedagang kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, serta tujuh pelanggar di kawasan Panghegar.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, hadir langsung memantau jalannya persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara bijak, terutama bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
“Insyaallah saya minta kepada Pak Hakim agar memutuskan sebijaksana mungkin, apalagi bagi yang baru pertama kali. Mudah-mudahan hukumannya seringan mungkin. Tapi kalau yang sudah dua kali melanggar, berarti itu sudah menjadi kebiasaan, dan harus ditindak tegas,” ujar Erwin.
Menurutnya, sidang tipiring harus memberi efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi pelajaran bagi warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ia menegaskan, Kota Bandung memiliki aturan yang wajib dipatuhi demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
Erwin juga mengingatkan para pelanggar untuk mengikuti persidangan dengan tertib dan damai.
“Bandung ini ada aturan, ada perda yang perlu ditegakkan. Mudah-mudahan putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semua diberikan keberkahan serta rezeki yang melimpah,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025) malam, Erwin bersama Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Perda di sejumlah kawasan. Sidang tipiring ini menjadi kelanjutan dari operasi tersebut, yang rutin dilakukan untuk menertibkan pelanggaran, mulai dari PKL yang berjualan di lokasi terlarang, prostitusi, hingga peredaran minuman beralkohol.
