SEMARANG, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Hargo Utomo alias HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019 senilai Rp7,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM pada 2019. Dokumen pencairan tersebut dinyatakan tidak benar, sementara biji kakao yang menjadi objek kontrak tidak pernah dikirim.
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 senilai Rp7,4 miliar,” kata Lukas di Semarang.
Atas perbuatannya, Hargo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menahan Hargo di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Lukas.
Kejati Jateng menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi.
