CIAMIS. Faktaindonesianews.com — Sebanyak 67 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai bagian dari proses purnabakti menjelang masa pensiun mereka.
Penyerahan SK ini dilakukan secara langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, para pegawai yang menerima SK tersebut akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai 1 Juli 2025.
“Penyerahan SK pensiun ini sebagai bagian dari upaya Pemkab Ciamis untuk memastikan transisi yang lancar bagi para abdi negara yang akan purnabakti,” kata Ai Rusli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2019 mengenai penetapan serta penyesuaian pensiun pokok bagi PNS dan janda/duda mereka.
Tak hanya menyerahkan SK, Pemkab Ciamis juga menyiapkan cek kesehatan gratis serta sesi motivasi bagi para calon pensiunan. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pendampingan non-formal untuk menyambut masa purna tugas.
“Kami ingin mereka siap mental dan fisik menghadapi masa pensiun, serta tetap produktif dan bahagia di fase baru kehidupannya,” ujar Ai Rusli.
Dari total 624 PNS yang dijadwalkan pensiun sepanjang 2025, hingga saat ini sudah terealisasi 261 orang, termasuk 67 orang yang menerima SK dalam penyerahan terbaru ini. Rinciannya, 47 orang merupakan tenaga guru, sementara 20 lainnya berasal dari tenaga teknis.
“Kami harap para PNS bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin agar bisa menikmati masa pensiun dengan tenang dan bermartabat,” pungkas Ai Rusli.






