Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung memiliki layanan pemesanan tiket kereta untuk rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB), layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin menggunakan kereta api (KA).
Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama.
“Pelanggan dapat melakukan pemesanan tiket KA untuk rombongan sesuai jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Rabu (15/5/24).
Jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB, lanjut Ayep, adalah 10 orang untuk Kelas Eksekutif dan minimal 20 orang untuk Kelas Bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).