Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Kasus dugaan money politic yang terjadi di Desa Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, pada 15 Maret 2024 saat Pemilu, kini memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Eti Nurhayati sebagai pelapor, tidak menerima keputusan Bawaslu Ciamis yang menolak laporan tersebut dan mengadukan Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perwakilan tim kuasa hukum, Elit Nurulita Sari, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Ciamis yang menyatakan kasus money politic di Desa Banjaranyar tidak di lanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian adalah keliru.
Pihak Kepolisian Dan Jaksa
Menurut Elit, pihak kepolisian dan kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dan dapat di lanjutkan ke penyidikan, sedangkan Bawaslu memutuskan sebaliknya.