Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Kasus dugaan money politic yang terjadi di Desa Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, pada 15 Maret 2024 saat Pemilu, kini memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Eti Nurhayati sebagai pelapor, tidak menerima keputusan Bawaslu Ciamis yang menolak laporan tersebut dan mengadukan Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perwakilan tim kuasa hukum, Elit Nurulita Sari, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Ciamis yang menyatakan kasus money politic di Desa Banjaranyar tidak di lanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian adalah keliru.
Pihak Kepolisian Dan Jaksa
Menurut Elit, pihak kepolisian dan kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dan dapat di lanjutkan ke penyidikan, sedangkan Bawaslu memutuskan sebaliknya.
“Tim kuasa hukum mempertanyakan keputusan ini, mengingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari aparat hukum yang sangat paham tentang hukum, sementara Bawaslu bukan,” tegas Elit, Sabtu (20/7/2024) melalui rilis tertulis.
Pelaporan ini, kata Elit, merupakan upaya meraka dalam mencari keadilan melalui DKPP dengan harapan bahwa di sana masih ada orang-orang yang paham hukum.
“Dalam hal ini, tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan perang data untuk melawan keputusan yang di anggap tidak adil,” tambahnya.