Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif parkir. Secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya di pecat oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Diberhebtikan Setelah Mematok Tarif Parkir

Juru parkir berinisial O ini di berhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu. Kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23). Membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang di alaminya di media sosial.

Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), di paksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *