Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif parkir. Secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya di pecat oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Diberhebtikan Setelah Mematok Tarif Parkir
Juru parkir berinisial O ini di berhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu. Kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23). Membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang di alaminya di media sosial.
Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), di paksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.
Terbukti Petugas Resmi
Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
“Akhirnya di temukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah di cek, ternyata memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat di konfirmasi Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 3 September 2024.
Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang di patok oleh jukir tersebut, yang di nilainya sangat tidak masuk akal.