Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif parkir. Secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya di pecat oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Diberhebtikan Setelah Mematok Tarif Parkir
Juru parkir berinisial O ini di berhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu. Kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23). Membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang di alaminya di media sosial.
Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), di paksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.
Terbukti Petugas Resmi
Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
“Akhirnya di temukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah di cek, ternyata memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat di konfirmasi Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 3 September 2024.
Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang di patok oleh jukir tersebut, yang di nilainya sangat tidak masuk akal.
Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 – 5.000.
Jukir tersebut telah melanggar batas wajar dengan meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.
“Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang di lakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat,” ujar Asep Kuswara.
Menyikapi kejadian ini, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.
Asep Kuswara menegaskan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.
Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera di ambil,” pungkasnya.






