Faktaindonesianews.com – Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang dosen perempuan berinisial D (35) yang ditemukan meninggal di sebuah penginapan di Kota Semarang beberapa waktu lalu. Selain menghadapi proses pidana, perwira menengah Polri tersebut juga telah menerima sanksi etik terberat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kepastian status hukum AKBP Basuki disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menaikkan status Basuki dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Kalau AKBP Basuki statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto saat ditemui di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Minggu (21/12).
Artanto menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Gelar perkara telah dilakukan beberapa hari sebelumnya sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
“Beberapa hari lalu penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Terkait hasil autopsi korban, Artanto menyebut pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci ke publik. Autopsi sendiri telah dilakukan oleh tim dokter dari RSUP Dr Kariadi Semarang. Menurutnya, penyampaian hasil tersebut akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Hasil autopsi dari dokter dan penyidik nanti akan disampaikan. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan dan saat ini penyidik fokus melakukan pemberkasan perkara,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah D (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diketahui berasal dari Purwokerto dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada dini hari.
“Korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir dalam keterangan sebelumnya.
Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban diketahui tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan etik terhadap Basuki di internal kepolisian.
Polda Jawa Tengah selanjutnya menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Basuki. Hasil sidang menyatakan Basuki terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi paling berat, yakni pemecatan tidak dengan hormat.
Dengan penetapan status tersangka dan dijatuhkannya sanksi PTDH, AKBP Basuki kini harus menghadapi dua proses sekaligus, yakni proses hukum pidana dan konsekuensi etik sebagai anggota Polri.
