Akhirnya Permohonan Praperadilan INA Di Tolak PN Bandung

Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Akhirnya permohonan praperadilan Irfan Nur Alam (INA) di tolak oleh PN Bandung Kelas 1 A Khusus. Seluruh dalil yang di ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan timnya yang sebagai Penasehat Hukum Irfan Nur Alam. Yang pernah menjabat Kepala BKPSDM Kabuapten Majalengka  di tolak oleh pengadilan. Berdasarkan keputusan yang di bacakan oleh Hakim pada Senin (29/4/2024).

Hakim Syarif SH.,MH PN Bandung menolak semua permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan timnya. Yang mana dari 7(tujuh) alasan yang di ajukan semuanya di tolak

Bacaan Lainnya

“Dengan ini, menolak praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, jelas Syarif, SH.,MH.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, hakim mengatakan bahwa dalam sidang Praperadilan tersebut. Pihak Pemohon menghadirkan saksi Adia Rahman, Melly Octaviani istri Pemohon, Irfan Nur Alam. Dan ahli Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H dosen pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Dan termohon juga mengajukan ahli yaitu Prof Surono dan Prof Anton Susanto. Di samping mengajukan bukti surat, selanjutnya termohon juga mengajukan bukti – bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil Pemohon. Termasuk ahli yang di ajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dan petitum dari Pemohon Praperadilan.

Pengadilan tersebut menyatakan bahwa pemohon mempermasalahkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan atau SPDP. Tapi dari sejumlah bukti dan saksi ternyata sudah memenuhi SPDP. Lalu tentang operasi intelejen, pengadilan  menyatakan bahwa hal itu dapat di kategorikan penyelidikan. Selama untuk mencari peristiwa hukum sehingga dapat di kualifikasikan sebagai penyelidikan, sehingga alasan pemohon di tolak.

Menghormati Putusan.

Adria Indra Chyadi yang merupakan perwakian tim Penasehat Hukum Irfan Nur Alam mengatakan menghormati Putusan di tolaknya Permohonan Praperadilan tersebut. Meski keberatan,  ia menghormati Putusan yang sudah di bacakan oleh hakim.

Putusan Praperadilan ini sudah final ini dan sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Adria.

Dengan di tolaknya Permohonan Praperadilan atas nama Irfan Nur Alam. Yang di tahan di Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 tersebut. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan meneruskan pokok perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Irfan Nur Alam di kenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pos terkait