Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Akhirnya permohonan praperadilan Irfan Nur Alam (INA) di tolak oleh PN Bandung Kelas 1 A Khusus. Seluruh dalil yang di ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan timnya yang sebagai Penasehat Hukum Irfan Nur Alam. Yang pernah menjabat Kepala BKPSDM Kabuapten Majalengka di tolak oleh pengadilan. Berdasarkan keputusan yang di bacakan oleh Hakim pada Senin (29/4/2024).
Hakim Syarif SH.,MH PN Bandung menolak semua permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan timnya. Yang mana dari 7(tujuh) alasan yang di ajukan semuanya di tolak
“Dengan ini, menolak praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, jelas Syarif, SH.,MH.
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, hakim mengatakan bahwa dalam sidang Praperadilan tersebut. Pihak Pemohon menghadirkan saksi Adia Rahman, Melly Octaviani istri Pemohon, Irfan Nur Alam. Dan ahli Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H dosen pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Dan termohon juga mengajukan ahli yaitu Prof Surono dan Prof Anton Susanto. Di samping mengajukan bukti surat, selanjutnya termohon juga mengajukan bukti – bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil Pemohon. Termasuk ahli yang di ajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dan petitum dari Pemohon Praperadilan.