PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal

Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel, sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma dinilai kabur atau obscuur libel, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.

Berkas Perkara Dikembalikan ke Jaksa

Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” ucap hakim.

Majelis juga menetapkan bahwa seluruh biaya perkara dalam proses tersebut dibebankan kepada negara.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak memasuki tahap pembuktian yang semestinya menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kasus Bermula dari Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu.

Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada 2 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, KMRT Roy Suryo, yang dikenal sebagai kolega dokter Tifa, juga menghadapi proses hukum. Namun, hingga kini perkara Roy Suryo masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok.

Dokter Tifa Sambut Positif Putusan Hakim

Usai sidang, dokter Tifa menyampaikan apresiasi atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan dirinya bersama tim kuasa hukum dalam mencari keadilan.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini,” ujar Tifa kepada wartawan.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari kehendak Tuhan.

“Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT,” lanjutnya.

Tetap Ingin Perjuangkan Isu Autentikasi Ijazah

Dokter Tifa menegaskan bahwa putusan sela tersebut semakin memperkuat tekadnya untuk terus memperjuangkan apa yang menurutnya sebagai upaya mencari kebenaran, khususnya mengenai persoalan autentikasi ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, kejelasan mengenai persoalan tersebut dinilai penting agar tidak kembali menjadi polemik bagi para pejabat negara pada masa mendatang.

“Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya,” katanya.

Pos terkait