Bandung, Faktaindonesianews.com – Empat aktivis ditahan akibat unggahan di media sosial. Bagi publik yang masih percaya pada akal sehat dan konstitusi, ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: apakah UUD 1945 tidak lagi cukup kuat melindungi kebebasan warga, ataukah aparat dan pembuat kebijakan yang memilih jalan pintas represif?
Yang terjadi sesungguhnya bukan benturan antara rakyat dengan konstitusi. Yang terjadi adalah benturan antara semangat UUD 1945 dengan praktik hukum yang kian bertolak belakang.
Konstitusi yang Memberi Ruang, Aparat yang Menutup Ruang UUD 1945 jelas—bahkan tegas—menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E dan 28F menegaskan bahwa warga negara berhak menyatakan pikiran, pendapat, dan menerima serta menyampaikan informasi. Pembatasan hak memang diatur dalam Pasal 28J, tetapi dengan syarat yang ketat: proporsional, jelas, dan tidak boleh membunuh esensi demokrasi.
Namun ketika kebebasan berekspresi bertemu dengan UU ITE, konstitusi tiba-tiba terasa tumpul. Bukan karena konstitusi yang salah, melainkan karena negara memelihara pasal karet yang bisa diarahkan kepada siapa saja yang tidak disukai kekuasaan.
UU ITE: Pasal Karet yang Tidak Pernah Benar-Benar Direformasi Revisi UU ITE yang dijanjikan untuk membatasi kriminalisasi kritik ternyata tidak mengubah realitas. Norma-norma multitafsir seperti “pencemaran nama baik”, “keonaran”, dan “permusuhan” tetap menjadi alat penekan paling efektif. Aparat pun masih menjadikan penahanan sebagai langkah awal, bukan langkah terakhir.
Ketika pelapornya adalah orang kuat, pejabat, atau pihak dengan akses politik, proses hukum berjalan secepat kilat—seolah negara menemukan energi baru. Sebaliknya, ketika warga melaporkan penyalahgunaan kekuasaan, prosesnya berubah menjadi cerita panjang yang penuh alasan administratif.
Inilah wajah ketimpangan penegakan hukum yang justru lahir dari pasal yang seharusnya sudah lama dipangkas.
Penahanan Aktivis : Politik Hukum yang Menyimpang dari Arah Demokrasi
Penahanan empat aktivis bukanlah peristiwa biasa. Ini adalah indikator politik hukum: negara sedang bergerak bukan ke arah kebebasan, tetapi ke arah kontrol informasi. Kritik dianggap ancaman, bukan kontribusi. Pengawasan publik dilihat sebagai gangguan, bukan vitamin demokrasi.
Padahal demokrasi hanya hidup ketika warganya dapat bersuara tanpa takut diborgol. Dan pemerintah yang percaya diri terhadap legitimasi tidak akan terganggu oleh kritik, bahkan kritik yang tajam sekalipun.
Ketika kritik dibungkam, justru tanda bahwa negara sedang tidak percaya pada dirinya sendiri.
Menggugat Logika Penahanan: Kepentingan Siapa yang Dilindungi?
Pertanyaan paling penting bukanlah “pasal mana yang dilanggar”, tetapi “untuk melindungi siapa penahanan ini dilakukan?”
Jika negara sungguh-sungguh melindungi ketertiban umum, mestinya yang ditindak adalah penyebar hoaks yang mengancam keselamatan publik. Tetapi dalam banyak kasus, yang ditahan justru mereka yang mempertanyakan kebijakan, mengungkap dugaan penyimpangan, atau memperjuangkan hak masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa UU ITE telah berubah fungsi: dari perangkat legal → menjadi instrumen politik.
Saatnya Negara Kembali Taat Konstitusi Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi. Tanpa itu, UUD 1945 hanya menjadi dekorasi, bukan pedoman. Negara punya kewajiban bukan hanya mengutip pasal konstitusi, tapi menjalankannya secara konsisten.
Dan konsistensi itu dimulai dari:
– menghentikan penahanan terhadap kritik,
– memulihkan UU ITE agar sesuai standar demokrasi,
– serta memastikan aparat tidak kembali menggunakan pasal karet sebagai senjata.
Karena yang salah bukan rakyat yang bersuara.
Yang salah adalah ketika negara merasa perlu memenjarakan suara itu.
Dalam negara demokrasi, aktivis bukan ancaman.
Mereka adalah alarm yang mengingatkan ketika kekuasaan mulai berjalan tanpa kompas.
Dan alarm tidak pernah salah bunyi—yang salah adalah mereka yang memilih mematikannya./djohar
