Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mempercepat sterilisasi angkutan barang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kebijakan bebas ODOL tersebut ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat kendaraan angkutan barang menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi kedua di Indonesia setelah sepeda motor.
Deputi Konektivitas Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo RM Manuhutu mengatakan, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang memberikan dampak cukup besar dengan persentase mencapai 10,5 persen.
“Atas dasar kondisi darurat tersebut, pemerintah kini tengah merampungkan sembilan elemen utama dalam rencana aksi nasional penuntasan kendaraan ODOL,” ujarnya saat pemaparan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Fokus Integrasi Data dan Penindakan
Odo menjelaskan, sembilan strategi utama itu mencakup integrasi data dan sistem informasi angkutan barang, pengawasan serta penindakan kendaraan, hingga penetapan kelas jalan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peningkatan daya saing distribusi logistik melalui sistem multimoda, skema insentif dan disinsentif, kajian dampak terhadap biaya logistik dan inflasi, penguatan ketenagakerjaan, harmonisasi regulasi, hingga pembentukan Komite Kerja Konektivitas.
“Dari sembilan rencana aksi tersebut, terdapat 45 target keluaran. Salah satu fokus utama yang hampir rampung adalah integrasi data. Sehingga sistem kami nantinya dapat mendeteksi dan menangkap pergerakan truk ODOL secara akurat, baik di jalan tol, jalan umum, maupun jalan nasional,” jelasnya.
Menurut Odo, sistem penalti terbaru nantinya akan mengintegrasikan basis data milik Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.
Melalui sistem tersebut, penegakan hukum tidak hanya menyasar sopir di lapangan, tetapi langsung kepada pemilik barang maupun perusahaan pemilik kendaraan.
Mulai Juni 2026, Truk ODOL Dilarang Masuk Tol
Sebagai masa transisi menuju penerapan penuh pada 2027, pemerintah menetapkan larangan seluruh armada ODOL memasuki jalan tol mulai 1 Juni 2026.
Langkah bertahap ini dilakukan agar implementasi Zero ODOL pada awal tahun depan dapat berjalan serentak di berbagai daerah tanpa menimbulkan gangguan besar terhadap distribusi logistik nasional.
Teknologi WIM dan ETLE Siap Awasi Pelanggar
Sementara itu, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo mengakui penerapan kebijakan tersebut tidak mudah di lapangan.
Menurutnya, saat simulasi pembatasan truk ODOL di ruas tol Sumatera dilakukan, pengelola jalan tol sempat menghadapi protes keras hingga ancaman somasi dari asosiasi pelaku usaha.
“Praktiknya di lapangan memang tidak mudah. Saat kami mensimulasikan pembatasan truk ODOL di tol Sumatra, dinamikanya luar biasa. Ada yang berjalan efektif, namun ada juga perlawanan hingga ancaman somasi dari sektor industri,” ungkap Sony.
Untuk mengurangi potensi gesekan di lapangan, BPJT kini mengoptimalkan pengawasan berbasis digital melalui teknologi Weigh in Motion (WIM) dan kamera sensor modern di sejumlah ruas tol.
Teknologi tersebut mampu mendeteksi pelanggaran dimensi maupun kelebihan muatan secara real-time dan langsung terintegrasi dengan sistem ETLE milik kepolisian serta sistem Blue-e dari Kementerian Perhubungan.
Melalui validasi otomatis tersebut, kendaraan pelanggar akan langsung tercatat dan diproses melalui mekanisme tilang elektronik.
