Di jelaskan Djamu, jika hingga akhir masa pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati hanya ada satu pasangan calon, maka KPU membuka pendaftaran untuk kedua kalinya. Dan bila tidak ada yang mendaftarkan lagi, maka berdasarkan hasil verivikasi administratif dan tidak terdapat temuan apapun, maka KPU menetapkan satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung.
(rfd).