Jakarta, Faktaindonesianews.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SL (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya empat pimpinan BAZNAS lebih dulu ditangkap.
“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (2/12).
Modus SL: Tidak Menyetorkan Rp840 Juta ke Rekening Kejaksaan
Didik menjelaskan, penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Dalam pemeriksaan, SL disebut menerima sejumlah uang hasil pengembalian kerugian negara dari tersangka sebelumnya.
Dari total dana yang dikuasai, SL hanya menyetorkan Rp1.115.000.000 ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, ditemukan Rp840 juta yang tidak disetorkan dan diduga dinikmati pribadi.
“Total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar. Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam kasus ini,” ujar Didik.
SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Pimpinan BAZNAS Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejari Enrekang menetapkan empat pimpinan BAZNAS Enrekang sebagai tersangka, yakni:
-
S – Ketua BAZNAS Enrekang 2021
-
B – Komisioner 2021–2024
-
KL – Komisioner 2021–2024
-
HK – Komisioner 2021–2024
Mereka diduga menarik dana zakat, infak, dan sedekah dari mustahik (penerima berhak), membuat laporan fiktif, hingga menyalurkan dana ke organisasi yang tidak berhak menerimanya.
“Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp16,6 miliar,” kata Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah, Jumat (28/11).
Hingga kini, beberapa pihak baru mengembalikan dana sebesar Rp1,1 miliar kepada penyidik.
