Faktaindonesianews.com, Ciamis – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis bersama tim gabungan lintas instansi kembali menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah titik strategis pada pekan pertama Mei 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kabupaten Ciamis.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Cikoneng pada Rabu (6/5/2026) dan Kecamatan Cipaku pada Kamis (7/5/2026).
Di wilayah Cikoneng, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalur utama penghubung Ciamis–Tasikmalaya. Sementara di Cipaku, operasi difokuskan pada kendaraan yang melintas di jalur utara Kabupaten Ciamis.
Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan, operasi gabungan pemeriksaan PKB merupakan langkah intensif Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“PAD dari sektor pajak kendaraan ini pada akhirnya akan kembali ke tangan masyarakat. Hasilnya akan dirasakan langsung melalui pembangunan infrastruktur yang lebih mumpuni dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ciamis,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penertiban administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di lokasi pemeriksaan.
Samsat Keliling Disiagakan di Lokasi
Dalam operasi tersebut, petugas menyediakan layanan pembayaran pajak melalui armada Samsat Keliling yang ditempatkan di area pemeriksaan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui petugas Bank BJB yang turut disiagakan selama kegiatan berlangsung.
“Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui Samsat Keliling maupun petugas Bank BJB di lokasi operasi,” katanya.
Pendekatan humanis juga diterapkan selama pemeriksaan berlangsung. Pengendara yang belum mampu membayar pajak kendaraan saat itu tetap diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
Selain itu, mereka diarahkan membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran sebagai bentuk komitmen untuk melunasi kewajiban pajaknya di kemudian hari.
Dampak Kebijakan Opsen Pajak
Aef menjelaskan, sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak pada tahun 2025, pemerintah daerah memiliki peran lebih aktif dalam pengelolaan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, pada tahun 2026 Bapenda Ciamis semakin mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan PKB sebagai langkah memperkuat penerimaan daerah.
“Melalui kebijakan opsen, hasil penerimaan pajak akan langsung dialokasikan untuk pembangunan di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.






