Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hotel Jakarta Barat, Diduga Beroperasi 12 Tahun

Faktaindonesianews.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan operasi penyamaran atau undercover buy terhadap peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Dari hasil pemeriksaan, Mami Dania mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa salah satu ruangan di B Fashion Hotel.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan lima pengunjung dan menemukan tambahan 10 butir ekstasi serta empat vape etomidate. Polisi juga menemukan vape serupa dari seseorang berinisial ET yang mengaku menerima barang itu dari seorang waiter hotel.

Penyelidikan terus berkembang hingga polisi menangkap TRE alias Dervin yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Mami Dania. Dari pengakuan TRE, narkoba itu berasal dari Siti Dahlia alias Vonny.

Petugas kemudian menangkap Vonny bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan seorang kurir bernama Yance untuk mengambil narkotika dari seseorang berinisial Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Di sisi lain, polisi juga mengungkap keterlibatan narapidana berinisial Irwansyah alias Jeje yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Irwansyah diduga menjadi pemasok vape etomidate kepada salah satu tersangka berinisial AFH.

Dari hasil penyelidikan, transaksi antara AFH dan Irwansyah disebut mencapai 100 unit vape etomidate. Polisi lalu menangkap kurir jaringan tersebut, Esgianto alias Anto, dengan barang bukti 100 vape etomidate merek Yakuza.

Dalam kasus ini, total 14 tersangka telah ditetapkan dengan peran berbeda-beda, mulai dari penyedia, pengedar, kurir hingga penghubung jaringan narkotika di hotel dan lapas. Polisi juga menetapkan tiga buronan yakni Yance, Rais, dan Sam yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.

Bareskrim memperkirakan selama beroperasi, jaringan ini telah mengedarkan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar. Selain itu, diperkirakan sebanyak 21.900 hingga 54.750 vape etomidate turut diedarkan dengan nilai mencapai Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran narkotika di Jakarta yang melibatkan jaringan hotel, tempat hiburan malam, hingga narapidana di lembaga pemasyarakatan. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu para buronan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pos terkait