Berita CIAMIS, Faktaindonesianews – Hari ini kabupaten Ciamis berduka, sebagaimana diketahui bersama, telah meninggal dunia H. Yana Diana Putra Calon Wakil Bupati Ciamis dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusul dan disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 051/KCM- HY/XI/2024, tanggal 25 November 2024, perihal Pemberitahuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Ciamis berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyampaikan informasi sebagai berikut.
Pertama, KPU Kabupaten Ciamis tidak melakukan atau tidak dapat melakukan mekanisme atau proses pergantian Calon yang meninggal dunia, sehingga Pasangan Calon yang ada saat ini sebagaimana tertuang dalam Surat Suara tidak berubah atau tetap berlaku dan sah;
Lalu KPU Kabupaten Ciamis menggelar pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara tetap pada tanggal 27 November 2024, atau tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku; dan
Kemudian KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan kepada Masyarakat bahwa salah satu Calon dari Pasangan Calon yang ada meninggal dunia, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang dilakukan oleh KPPS di TPS melalui PPK dan PPS dalam wilayah kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sumber : Rilis Resmi Siaran Pers KPU Kabupaten Ciamis
Alvine






