Bey Machmudin Ikuti Rakor Bersama Menteri Tito Karnavian Terkait penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, dan opsen pajak

Bey Machmudin Ikuti Rakor Bersama Menteri Tito Karnavian Terkait penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, dan opsen pajak

Berita KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNews.comPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengikuti Rapat Koordinasi Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak secara daring melalui sambungan konferensi video dari Kota Bandung, Kamis (19/12/2024).

Rakor dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Tito menjelaskan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” ucap Tito.

“Inti undang undang ini, di antaranya menghendaki agar, pertama, ada perubahan tentang pola pembayaran PKB, BBNKB, dan opsen pajak,” tambahnya.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (9), dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri.

Adapun untuk selain kendaraan bermotor baru, ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.

Pos terkait