Polisi Tangkap Paranormal Gadungan Pencuri Motor di Duren Sawit

Faktaindonesianews.com – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi paranormal pembuang sial di kawasan Jakarta Timur. Kedua pelaku masing-masing berinisial RAT (60) dan AJ (46).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, RAT berperan sebagai paranormal gadungan yang mengaku mampu mengobati penyakit dan membuang kesialan.

Bacaan Lainnya

“RAT berperan sebagai orang pintar atau paranormal gadungan yang mengaku bisa mengobati penyakit. AJ berperan meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai pasien yang disembuhkan oleh RAT,” ujar Danang, Kamis (28/5).

Korban Ditakut-takuti Sedang Kena Sial

Aksi pencurian bermula saat korban berinisial I (19) sedang duduk di atas sepeda motornya. Saat itu, RAT menghampiri korban dengan alasan mencari alamat seseorang yang hendak diobati.

Di tengah percakapan, pelaku kemudian memberikan sebuah benda melalui jabat tangan kepada korban untuk memengaruhi situasi.

Tak lama berselang, AJ datang dan berpura-pura menjadi mantan pasien yang telah sembuh berkat kemampuan RAT. Keduanya lalu meyakinkan korban bahwa dirinya sedang diikuti nasib buruk atau kesialan.

“Pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial,” kata Danang.

Motor Dibawa Kabur Saat Korban Menjauh

Setelah itu, paku tersebut dibungkus menggunakan uang milik korban. Korban kemudian diminta membuang bungkusan itu ke lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti.

Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pada saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Polisi menyebut motif aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Para pelaku ingin menguasai kendaraan milik korban dengan memanfaatkan tipu daya berkedok praktik paranormal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.

Pos terkait