Bekasi, FaktaindonesiaNews.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi. Rapat ini berfokus pada nota penjelasan hasil pelaksanaan reses DPRD serta pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Ade Kuswara Kunang menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pembentukan Perda harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah.
Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Revisi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah selaras dengan regulasi nasional serta mendukung kebijakan fiskal yang lebih baik.
Adapun beberapa penyesuaian dalam perubahan Perda ini meliputi:
- Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Revisi tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
- Pembaruan tarif retribusi pelayanan kesehatan.
- Penyesuaian tarif retribusi pemanfaatan aset daerah.
Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Lebih lanjut, Bupati Bekasi menginstruksikan kepada para camat dan kepala dinas untuk menjaga komunikasi yang baik terkait rencana pembangunan di setiap kecamatan. Ia menegaskan bahwa camat sebagai perpanjangan tangan bupati harus mampu memaparkan program pembangunan kepada masyarakat secara jelas dan transparan.