Bupati Ciamis Surati Kemendagri, Minta Pedoman Tertulis Soal Pengisian Kursi Wakil Bupati yang Kosong

Bupati Ciamis Surati Kemendagri, Minta Pedoman Tertulis Soal Pengisian Kursi Wakil Bupati yang Kosong

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pedoman tertulis terkait pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis yang hingga kini masih kosong.

Langkah ini bukan karena sudah ada calon pengganti, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas proses pengisian kursi Wabup yang kosong sejak pelantikan Bupati Ciamis beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis, Budi Yudia, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan itu tertuang dalam Surat Bupati Ciamis Nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, tertanggal 23 September 2025.

“Surat itu berisi permohonan pedoman tertulis mengenai regulasi yang sah untuk melaksanakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis,” jelas Budi, Senin (13/10/2025).

Kasus Pertama di Indonesia

Menurut Budi, kasus kekosongan Wabup di Kabupaten Ciamis tergolong unik dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Kekosongan jabatan ini terjadi beberapa hari sebelum masa pencoblosan Pilkada berlangsung, membuat situasinya berbeda dari daerah lain.

“Walaupun pasangan calon Bupati dan Wabup Ciamis dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU, hanya Bapak Herdiat yang akhirnya dilantik di Istana Negara oleh Presiden, karena calon wakilnya meninggal dunia sebelum pelantikan,” ungkapnya.

Ada Perbedaan Penafsiran Regulasi

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Namun hasilnya masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Perbedaan itu muncul karena belum ada kejelasan apakah regulasi tersebut dapat diterapkan untuk kondisi di Ciamis, mengingat calon Wabup meninggal dunia sebelum dilantik dan secara formal belum diberhentikan dari jabatannya.

“Inilah yang menjadi dasar Pak Bupati menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri. Kami berharap ada pedoman tertulis agar proses pengisian jabatan Wabup Ciamis bisa berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Budi.

Menunggu Kepastian dari Pemerintah Pusat

Dengan dikirimnya surat resmi ini, Pemkab Ciamis berharap Kemendagri segera memberikan petunjuk teknis dan pedoman hukum tertulis agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan regulasi.

Pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, konstitusional, dan tidak menimbulkan polemik politik baru di tingkat daerah.

Pos terkait