Faktaindonesianews.com, Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu (14/3) setelah Syamsul sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3).
Dalam kasus ini, Syamsul tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus dugaan pemalakan THR tersebut.
1. Target Setoran Capai Rp750 Juta
KPK mengungkap bahwa Syamsul diduga meminta setoran THR dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan target total mencapai Rp750 juta.
Permintaan dana tersebut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas.
Menurut Asep, sebelumnya Syamsul bersama Sekda Cilacap dan beberapa asisten daerah sempat membahas kebutuhan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para asisten daerah kemudian diminta mengumpulkan dana dari masing-masing perangkat daerah.
2. Dana Sudah Terkumpul Rp610 Juta
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, sebagian dana yang diminta ternyata sudah berhasil dikumpulkan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta dari target Rp750 juta.
“Dalam periode 9–13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Asep.
Dana tersebut dikumpulkan melalui salah satu pejabat daerah sebelum akhirnya diduga akan diserahkan kepada Sekda Cilacap.
3. Praktik THR Diduga Sudah Terjadi Sejak 2025
KPK juga mengungkap bahwa praktik permintaan THR ini bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif setelah OTT, pola serupa diduga sudah berlangsung sejak Lebaran 2025.
“Pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026, tetapi juga pada tahun 2025 sudah pernah terjadi,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK.
Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui sejauh mana praktik tersebut berlangsung.
4. Ancaman Rotasi bagi Pejabat yang Tidak Menyetor
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan tekanan terhadap para kepala dinas agar memenuhi permintaan setoran THR tersebut.
Sejumlah saksi menyebut ada kekhawatiran akan dilakukan rotasi jabatan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Beberapa saksi dari kepala dinas menyampaikan ada kekhawatiran. Jika tidak memenuhi permintaan dari saudara AUL, mereka bisa digeser dari jabatannya,” kata Asep.
5. Awalnya Terkait Dugaan Fee Proyek
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap sebenarnya bermula dari penyelidikan dugaan penerimaan fee proyek di wilayah tersebut.
“Terkait dengan dugaan proyek-proyek yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan dugaan pemerasan tersebut.






