Faktaindonesianews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat terhadap penggunaan vape atau rokok elektronik. Hal ini menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan vape yang kini diduga dimanfaatkan sebagai media baru dalam peredaran narkoba.
Vape Bukan Sekadar Tren, Tapi Ancaman Serius
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4), Cak Imin mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bersikap reaktif terhadap fenomena ini. Ia menilai perlu ada langkah konkret yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda,” ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan vape tidak bisa lagi dipandang sebagai tren gaya hidup semata. Ia menilai fenomena ini sudah berkembang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, terutama dengan adanya indikasi penggunaan sebagai alat penyebaran zat terlarang.
Modus Baru Peredaran Narkoba Makin Canggih
Cak Imin menyoroti bahwa pola peredaran narkoba kini semakin kompleks dan sulit dideteksi. Penggunaan vape sebagai media distribusi menjadi salah satu bentuk inovasi kejahatan yang harus diantisipasi sejak dini.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan potensi penyalahgunaan ini bisa merambah lingkungan yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah hingga pesantren.
Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan Sangat Penting
Dalam upaya pencegahan, Cak Imin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menyebut keluarga, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum harus bersinergi untuk menutup celah penyalahgunaan vape.
Penguatan pengawasan di lingkungan sekolah dan pondok pesantren juga dinilai krusial untuk menjaga generasi muda dari paparan narkoba dengan modus baru ini.
Pendekatan Harus Seimbang dan Berbasis Data
Cak Imin juga mengingatkan agar langkah penanganan tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat. Ia mendorong pendekatan yang bijak, berbasis data, dan tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena,” ujarnya.
Dengan strategi yang tepat, pemerintah diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan tanpa menciptakan stigma atau kesalahan kebijakan akibat minimnya data.
Usulan Pelarangan Vape dari BNN
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, telah mengusulkan pelarangan vape beserta cairannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026 sebagai langkah preventif menghadapi tren penyalahgunaan yang semakin meluas.
