Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR: Syarat, Dokumen, dan Biaya Terbaru

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR: Syarat, Dokumen, dan Biaya Terbaru

Faktaindonesianews.com – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan digital Korlantas Polri melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas karena seluruh proses dapat dilakukan secara online, mulai dari pengunggahan dokumen hingga pembayaran. Namun sebelum mengajukan perpanjangan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen penting agar prosesnya berjalan lancar.

Dokumen utama yang wajib disiapkan adalah SIM lama yang masa berlakunya hampir habis. Penting dicatat, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang, sehingga pemilik harus membuat SIM baru jika melewati masa berlaku. Selain SIM, Anda juga harus menyiapkan E-KTP yang masih berlaku, terutama bagi Warga Negara Indonesia. Untuk Warga Negara Asing, proses dapat dilakukan dengan paspor atau dokumen keimigrasian lain sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Selain identitas, Anda juga harus menjalani dua jenis pemeriksaan sebelum mengunggah data ke aplikasi SINAR. Pertama, RIKKES Jasmani, yaitu pemeriksaan kesehatan fisik oleh tenaga medis yang hasilnya tercatat secara digital. Anda bisa mendaftar pemeriksaan ini melalui situs erikkes.id. Biaya pemeriksaan berbeda-beda tergantung klinik yang Anda pilih.

Kedua, Anda wajib mengikuti tes psikologi melalui aplikasi ePPsi, yang dapat diakses melalui browser di app.eppsi.id. Tes ini menjadi syarat standar dalam proses perpanjangan SIM online. Adapun biaya tes psikologi yaitu Rp57.500 untuk versi online dan Rp100 ribu untuk tes offline.

Syarat lainnya adalah pas foto berlatar biru yang terlihat rapi dan menggambarkan wajah asli Anda tanpa editing berlebihan. Penggunaan foto selfie tidak diperbolehkan. Anda juga harus mengunggah foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal yang sesuai dengan tanda tangan di KTP. Dokumen ini akan digunakan untuk mencetak SIM Anda yang baru.

Untuk biaya perpanjangan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu, ditambah biaya asuransi Rp50 ribu. Semua biaya ini dapat dibayarkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Setelah seluruh dokumen diunggah dan Anda menyelesaikan langkah-langkah verifikasi, Anda hanya perlu menunggu proses persetujuan. Jika permohonan disetujui, SIM Anda akan langsung dikirim ke alamat yang Anda daftarkan, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Pos terkait