BENGKULU, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.
Kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan bukti baru dalam proses penyidikan perkara Rejang Lebong yang mengarah pada dugaan penerimaan dari pihak swasta lainnya.
“Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya (di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (27/7/2026).
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” lanjutnya.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu.
Penyidik mendatangi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. KPK menemukan dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan pengembangan perkara. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Meski telah menemukan sejumlah barang bukti, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang melibatkan lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut.
“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” terang Budi.
KPK Tetapkan Lima Tersangka di Rejang Lebong
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dua tersangka berasal dari pihak penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Mereka yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry Eko terjerat sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta KPK sangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara Terbongkar Lewat OTT
KPK mengungkap perkara dugaan suap di Rejang Lebong melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut antara lain rumah bupati, rumah dan kantor Kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi.
Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan secara maraton sejak 13 Maret hingga 15 Maret 2026.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyidik juga menemukan uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.
KPK Dalami Aliran Uang dan Dugaan Praktik Serupa
Pengembangan perkara Rejang Lebong kini membawa penyidik KPK ke dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR menjadi salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik.
KPK masih mengembangkan bukti dan keterangan untuk mengetahui keterkaitan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.
Dengan demikian, belum ada tersangka yang KPK tetapkan dalam pengembangan kasus di Pemkot Bengkulu. Penyidik masih mengumpulkan bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pengembangan ini menunjukkan KPK terus menelusuri dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Temuan dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.






