CIAMIS, Faktaindonesianews.com – Saat sejumlah daerah di Jawa Barat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga menimbulkan gejolak, Kabupaten Ciamis memilih langkah berbeda. Pemkab Ciamis tetap mempertahankan tarif lama dan hanya melakukan penyesuaian pada ketetapan minimal, dari Rp 7.500 menjadi Rp 12.500 pada tahun 2024 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Aef Saefulloh, menegaskan kebijakan ini sesuai arahan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Menurutnya, meski daerah dituntut mengejar kemandirian fiskal, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh membebani masyarakat.
“Perekonomian warga masih berat. Maka tarif PBB-P2 tidak dinaikkan. Kalau dipaksakan, bisa memicu inflasi dan meningkatkan kemiskinan,” ujar Aef, Jumat (15/8/2025).
Optimalkan Potensi Daerah
Aef mengakui kondisi keuangan daerah saat ini mengalami defisit. Namun, hal itu bukan hanya terjadi di Ciamis, melainkan juga di berbagai daerah lain. Pemkab Ciamis pun memilih jalan lain, yaitu mengoptimalkan PAD tanpa menambah beban rakyat.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah mendorong pengelolaan potensi lokal sekaligus menarik investor untuk mengolah hasil komoditas daerah.
“Ciamis daerah agraris, lebih dari 60 persen warganya petani. Kalau potensi ini dioptimalkan, masyarakat akan punya penghasilan. Saat daya beli meningkat, penyesuaian tarif pajak akan lebih mudah diterima,” jelasnya.
Target Penerimaan Pajak
Hingga pertengahan Agustus 2025, capaian penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 67,11 persen dari target Rp 25,8 miliar. Aef optimistis target tersebut bisa terlampaui sebelum batas waktu pembayaran pada 30 September 2025.
Ia juga menambahkan, Pemkab Ciamis terakhir kali melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2016, itupun hanya berlaku di jalur nasional dari Cihaurbeuti hingga Banjarsari.
“Meski secara infrastruktur dan kajian NJOP sudah layak disesuaikan, kondisi ekonomi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama. Karena itu pada 2024 lalu hanya dilakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2,” pungkasnya.






