Satpol PP Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangli, Trotoar Jalan Rajiman Kembali Fungsional

Bandung, Faktaindonesianews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) dan 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kamis, 30 Juli 2026. Penertiban tersebut menyasar penggunaan ruang publik yang mengganggu fungsi trotoar dan saluran drainase.

Pemkot Bandung mengambil langkah tersebut untuk mengembalikan trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus membuka kembali akses saluran air agar dapat berfungsi optimal. Penataan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan pihaknya melaksanakan penertiban bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.

Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

Sukma menjelaskan, keberadaan PKL dan bangli di sejumlah titik Jalan Rajiman telah memanfaatkan ruang yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum. Karena itu, pemerintah menata kawasan agar trotoar dapat kembali digunakan pejalan kaki dan saluran air dapat diakses petugas.

“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.

Menurut Sukma, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha sebagai pedagang kaki lima. Namun, pemerintah meminta aktivitas perdagangan tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Penertiban tersebut juga telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur. Pemerintah sebelumnya memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Sukma menyebut penataan itu juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.

“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.

Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif

Selain memberikan pemberitahuan secara administratif, Satpol PP Kota Bandung bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pemerintah membuka ruang dialog dan mediasi sebelum penertiban berlangsung.

Langkah tersebut membantu menjaga kondisi di lapangan tetap kondusif. Para pedagang tidak melakukan perlawanan sehingga proses penataan berjalan sesuai rencana.

“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan ruang publik tidak hanya mengandalkan tindakan penertiban. Pemerintah juga mengedepankan komunikasi dengan masyarakat agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Penertiban Berlanjut ke Sejumlah Jalan

Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik akan berlanjut setelah Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, pemerintah menjadwalkan penertiban serupa di sejumlah kawasan lain.

Beberapa lokasi yang masuk agenda penataan antara lain Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Pemerintah juga ingin memastikan keberadaan trotoar dapat mendukung mobilitas pejalan kaki, sementara drainase tetap memiliki akses yang memadai untuk pemeliharaan dan penanganan ketika terjadi penyumbatan.

Sukma berharap masyarakat ikut menjaga ruang publik setelah pemerintah melakukan penataan. Menurutnya, trotoar memiliki fungsi utama bagi pejalan kaki sehingga masyarakat perlu menggunakannya sesuai peruntukan.

“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” ungkapnya.

Pos terkait