Defisit APBN 2025, Anlok Rp31,2 triliun?

Defisit APBN 2025, Anlok Rp31,2 triliun?

EKONOMI, Faktaindonesianews.com Indonesia memasuki tahun 2025 dengan pertumbuhan ekonomi yang stagnan di angka 5 persen. Menkeu Sri Mulyani baru mengumumkan postur APBN yang mengalami defisit.

Beberapa indikator makroekonomi pada awal tahun 2025 menunjukkan perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan, baik dari eksternal maupun domestik.

Bacaan Lainnya

Mulai deflasi yang terjadi lagi setelah 25 tahun, Tertekannya nilai tukar rupiah, amblasnya pasar saham, badai PHK, defisit APBN hingga anjloknya setoran pajak.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun dan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dibatasi Rp 616,2 triliun.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan postur APBN 2025 tidak berubah. Ia menyatakan pelaksanaan APBN hingga Februari 2025 ini masih sejalan dengan target yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pola realisasi pendapatan negara tetap sama dari tahun ke tahun dengan realisasi Januari dan Februari yang mengalami penurunan.

“Saya bisa mengatakan postur APBN kita adalah tetap sama. Defisit APBN didesain dengan 2,53 persen dari PDB, itu masih menjadi pedoman pelaksanaan APBN kita,” ujar Bendahara Negara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 13 Maret 2025. “Bahwa dalam setiap APBN selalu ada perubahan, beberapa dari penerimaan, belanja, itu kami akan kelola.”

Defisit APBN pada Awal Tahun 2025

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, APBN 2025 menunjukkan defisit yang lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Pada Februari 2024, APBN tercatat mengalami surplus sebesar Rp22,8 triliun, atau sekitar 0,10% dari PDB. Namun, pada Februari 2025, negara mencatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau sekitar 0,13%. Defisit ini dipengaruhi oleh penurunan baik pada sektor pendapatan maupun belanja negara.

Realisasi Pendapatan Negara

Realisasi pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp316,9 triliun, yang hanya mencapai 10,5% dari target tahunan sebesar Rp3.005,13 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp439,2 triliun. Penurunan ini menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya defisit pada APBN 2025.

Realisasi Belanja Negara

Di sisi lain, belanja negara hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp348,1 triliun, atau sekitar 9,6% dari pagu anggaran. Meskipun lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi belanja negara yang terus meningkat menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi keuangan negara. Belanja negara pada Februari 2024 tercatat sebesar Rp470,3 triliun.

Surplus Keseimbangan Primer

Meskipun defisit terjadi pada akhir Februari 2025, APBN masih mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp31,2 triliun. Namun, angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan surplus keseimbangan primer pada Februari 2024 yang mencapai Rp132,1 triliun. Surplus keseimbangan primer merupakan selisih antara total pendapatan negara dan pengeluaran negara, selain dari pembayaran utang.

Program Pemerintah yang Membebani APBN

Beberapa ekonom menyebutkan bahwa program-program pemerintah, seperti Coretax dan Makan Bergizi Gratis, berpotensi menjadi beban yang semakin berat bagi APBN.

Program Makan Bergizi Gratis, yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar dari yang diperkirakan semula. Hal ini berpotensi memperburuk defisit anggaran yang sudah ada.

Selain itu, sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax, yang diterapkan mulai Januari 2025, juga turut berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak. Banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses dan menggunakan sistem ini, yang menyebabkan penerimaan pajak tidak dapat optimal.

Pos terkait