Bandung, Faktaindonesianews.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Deni Nursani, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung menggantikan Yudi Cahyadi. Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) ini digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi No. 30, Rabu (17/9/2025).
Pengangkatan Deni ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Ia akan mengemban tugas hingga akhir masa jabatan 2029.
Prosesi Pelantikan
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, serta Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. Unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan juga tampak hadir.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Prosesi kemudian berlanjut dengan pengucapan sumpah/janji oleh Deni Nursani yang dipandu Ketua DPRD dan disaksikan rohaniwan.
Deni berikrar untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan bangsa, serta menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Usai sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyematan tanda keanggotaan DPRD, serta penyerahan SK Gubernur.
Apresiasi untuk Yudi Cahyadi
Dalam kesempatan itu, Asep Mulyadi menyampaikan terima kasih atas dedikasi Yudi Cahyadi selama menjadi wakil rakyat.
“Semoga dharma bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT,” ucap Asep.
Lengkapi Susunan Dewan
Dengan resmi dilantiknya Deni Nursani, DPRD Kota Bandung kembali lengkap dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk periode 2024–2029.






