Bandung, Faktaindonesianews.com – Suasana hangat dan terbuka mewarnai kegiatan Siskamling Siaga Bencana yang digelar di Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum kewilayahan rutin, tetapi juga ruang dialog langsung antara warga dan Pemerintah Kota Bandung untuk membahas persoalan lingkungan yang telah lama dirasakan, khususnya terkait bangunan liar (Bangli) di RW 08 yang berdiri di atas bekas selokan dan kawasan sepadan sungai.
Hadir langsung di tengah warga, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Siskamling Siaga Bencana dirancang sebagai sarana pemerintah untuk mendengar langsung keluhan masyarakat sekaligus mencari solusi yang bisa diterapkan bersama di lapangan.
“Hari ini kita ngobrol, kita dengarkan masalahnya apa. Besok paginya kita datang lagi untuk lihat, apakah yang kita bicarakan ini bisa langsung jalan atau tidak,” ujar Farhan di hadapan warga.
Menurutnya, pola kerja seperti ini bertujuan agar setiap persoalan wilayah tidak berhenti pada diskusi formal, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara konkret dan terukur. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari kebutuhan nyata warga.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi. Mulai dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang belum merata, kondisi drainase yang sering memicu genangan, persoalan pengelolaan sampah, hingga keberadaan kabel udara yang semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Farhan mengakui, persoalan-persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang hampir selalu muncul di berbagai wilayah Kota Bandung.
“Ini memang masalah sehari-hari yang dirasakan warga. Karena itu kita bereskan pelan-pelan, satu per satu, dengan cara yang paling masuk akal dan bisa diterima,” katanya.
Salah satu momen paling menyentuh terjadi saat Ketua RW 08 Kelurahan Ancol, Dadang Jaenal, menceritakan kondisi kampungnya dari sudut pandang warga lama. Ia mengungkapkan, kawasan yang kini dipenuhi bangunan liar dulunya merupakan selokan besar dan sepadan sungai yang berfungsi sebagai saluran air dan akses lingkungan.
“Saya lahir dan besar di sini, Pak. Dulu solokannya besar, sekarang tinggal setengahnya. Bangunan yang ada sekarang itu dulunya bagian dari saluran air,” tuturnya dengan nada reflektif.
Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa warga RW 08 terbuka terhadap upaya penataan kawasan selama dilakukan melalui dialog dan musyawarah.
Menanggapi hal tersebut, Farhan menyampaikan pandangan dengan nada tegas namun penuh empati. Ia menekankan bahwa penataan kawasan bukan untuk menyulitkan warga, melainkan demi keselamatan dan kualitas hidup bersama.
“Saya khawatir kalau bangunan seperti ini dikontrakkan tanpa fasilitas layak. Yang dirugikan bukan hanya lingkungannya, tapi juga orang-orang yang tinggal di dalamnya,” ujar Farhan.
Ia menegaskan, penertiban bangunan liar merupakan kewenangan pemerintah, namun langkah tersebut akan menjadi pilihan terakhir jika tidak ada itikad baik dan kerja sama dari semua pihak. Pemerintah saat ini lebih mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan pembongkaran secara sukarela.
Langkah awal penataan RW 08 akan diawali dengan kesepakatan bersama antara warga, RW, kelurahan, kecamatan, dan Pemkot Bandung. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap warga terdampak, terutama mereka yang menghuni bangunan kontrakan.






