Disdik Jabar Mulai Cairkan Gaji Honorer, Rapel Maret–April 2026 Dibayarkan

Faktaindonesianews.com, Bandung – Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan proses pencairan gaji tenaga honorer mulai berjalan sejak 5 Mei 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya menunggu kepastian pembayaran.

Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa proses pergeseran anggaran telah rampung. Dengan demikian, pembayaran gaji untuk periode Maret dan April 2026 kini mulai didistribusikan secara bertahap.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada pergeseran anggaran, dan hari ini sebagian sudah masuk. Pembayaran ini mencakup rapel dua bulan, yaitu Maret dan April,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ribuan Tenaga Honorer Terdampak

Total tenaga honorer di lingkungan Disdik Jawa Barat mencapai 3.823 orang, yang terdiri dari guru honorer serta tenaga administrasi seperti petugas tata usaha. Pembayaran rapel ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para tenaga honorer yang selama ini menunggu hak mereka.

Langkah percepatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidikan non-ASN yang berperan penting dalam operasional sekolah.

Gaji Tenaga Kebersihan dan Keamanan Masih Berproses

Sementara itu, untuk tenaga honorer di sektor kebersihan dan keamanan, proses pencairan masih berada pada tahap administrasi. Hal ini disebabkan adanya perubahan mekanisme pengupahan yang kini harus melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga.

Purwanto menjelaskan, pengajuan pembayaran dilakukan secara berjenjang dari Kantor Cabang Dinas (KCD) ke tingkat provinsi. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh kepala KCD segera mengajukan data tenaga honorer di sektor tersebut.

“Pengajuan dari cabang dinas sangat menentukan. Jika datanya sudah masuk, baru bisa kami proses,” jelasnya.

Pembayaran Gaji Dipastikan Kembali Normal

Ke depan, Disdik Jawa Barat memastikan tidak akan ada lagi keterlambatan pembayaran gaji. Hal ini mengacu pada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penugasan dan pembayaran guru non-ASN.

Dengan adanya regulasi tersebut, pembayaran gaji tenaga honorer akan kembali dilakukan secara rutin setiap bulan seperti sebelumnya.

“Ke depan akan normal setiap bulan, karena sudah ada surat edaran dari Mendikdasmen,” tegas Purwanto.

Pos terkait