DKI Jakarta Siapkan Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi untuk Kurangi Polusi

DKI Jakarta Siapkan Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi untuk Kurangi Polusi

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menambah beban pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan ini dirancang sebagai disinsentif sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di ibu kota.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang menjadi dasar penerapan PKB berbasis emisi. Proses kajian melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan LSM, agar metodologi yang digunakan solid dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Bacaan Lainnya

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menekankan bahwa pengendalian emisi kendaraan di Jakarta tidak bisa berjalan sendiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Kajian ini juga dirancang untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut lebih dari 40 persen polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor. “Melalui kebijakan ini, biaya eksternalitas lingkungan akan diinternalisasi ke dalam instrumen fiskal seperti PKB. Pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin merawat kendaraan dan rutin melakukan uji emisi agar tidak terkena koefisien tambahan,” ujar Asep.

Peneliti BRIN, Rizqon Fajar, menambahkan sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Sebagian besar kendaraan yang beroperasi belum memenuhi standar emisi terbaru: lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, dan mayoritas truk serta bus diesel masih di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II.

Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan, yang mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula PKB berbasis emisi. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi publik, melalui edukasi yang konsisten di media sosial, komunitas, hingga ruang publik.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi, tetapi juga mendorong Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara lebih bersih dan berkelanjutan.

Pos terkait