Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap akan menjadi usul inisiatif parlemen. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Aria Bima, keputusan tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas DPR. Dengan demikian, pembahasan mengenai revisi aturan pemilu, pilpres, hingga pilkada tetap berada di bawah inisiatif legislatif.
“Sampai hari ini di dalam prolegnas bahwa RUU Pemilu, Pilpres, dan Pilkada menjadi bagian prolegnas inisiatif DPR,” ujar Bima.
Meski begitu, ia mengakui proses pembahasan RUU Pemilu tidak akan berjalan mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah menerjemahkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Isu ambang batas parlemen menjadi salah satu poin paling krusial dalam pembahasan. Menurut Bima, seluruh fraksi di DPR harus memiliki kesepahaman terkait angka parliamentary threshold agar tidak menimbulkan konflik politik berkepanjangan.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua opsi yang tengah dibahas. Opsi pertama mempertahankan ambang batas parlemen di angka 4 persen seperti yang berlaku saat ini. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kebutuhan jumlah kursi di DPR, terutama karena terdapat 13 komisi yang harus diisi oleh setiap fraksi.
Dalam hitung-hitungan DPR, setiap fraksi minimal harus memiliki cukup anggota untuk menempatkan dua wakil di masing-masing komisi. Dengan demikian, setiap partai setidaknya membutuhkan 26 kursi agar dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal.
Selain opsi mempertahankan ambang batas 4 persen, muncul pula usulan lain berupa penggabungan fraksi. Skema ini memungkinkan partai-partai kecil membentuk gabungan fraksi agar tetap memiliki representasi di parlemen meski tidak memenuhi parliamentary threshold secara mandiri.
“Tidak ada batasan parliamentary threshold, tetapi ada batas jumlah fraksi minimal yang bisa dipenuhi lewat gabungan,” kata Bima menjelaskan salah satu opsi yang tengah dikaji.
Pembahasan RUU Pemilu juga mendapat sorotan dari berbagai partai politik. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay, menyebut usulan DPR sebagai inisiator RUU Pemilu dapat mengurangi potensi perdebatan politik sejak awal pembahasan.
Menurut Saleh, jika pemerintah menjadi pengusul utama, perbedaan kepentingan antarpartai bisa lebih sulit dikendalikan. Karena itu, ia menilai inisiatif DPR dapat membuat proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berjalan lebih efektif.
RUU Pemilu sendiri telah masuk agenda legislasi prioritas tahun 2026. Namun hingga kini DPR belum juga memulai pembahasan resmi, meskipun tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan 2026.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pengamat politik. Mereka menilai keterlambatan pembahasan dapat berdampak pada kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang, termasuk kepastian aturan bagi partai politik maupun penyelenggara pemilu.
