Dua Hakim Tipikor Nilai Eks Konsultan Nadiem Makarim Layak Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Faktaindonesianews.com – Dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua hakim tersebut menilai mantan konsultan teknologi eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Pendapat berbeda itu dibacakan hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Menurut keduanya, unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Hakim Andi Saputra menyebut Ibam hanya menjalankan tugas sebagai konsultan teknologi informasi yang memberikan masukan umum terkait sistem digital pendidikan. Ia menilai tidak ada bukti bahwa Ibam secara langsung mengarahkan pengadaan pada merek tertentu ataupun melakukan persekongkolan dengan penyedia barang.

“Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud,” ujar Andi saat membacakan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, kedua hakim menilai Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada Februari 2020. Beberapa kelemahan yang disebut antara lain keterbatasan koneksi internet dan minimnya kompatibilitas dengan aplikasi tertentu milik kementerian.

Selain itu, Ibam disebut sempat menyarankan agar kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor untuk memastikan harga perangkat lebih kompetitif. Hal tersebut dinilai menunjukkan kapasitas Ibam hanya sebatas konsultan teknologi, bukan pihak yang menentukan harga ataupun kebijakan anggaran.

Hakim juga menegaskan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ilegal atau kickback kepada Ibam dari pihak prinsipal maupun distributor Chromebook. Pertemuan dengan pihak Google disebut dilakukan secara terbuka dan atas arahan pimpinan kementerian.

Menurut hakim, honorarium sebesar Rp163 juta per bulan yang diterima Ibam merupakan bayaran sah atas jasa profesional sebagai konsultan teknologi informasi. Tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam keterlibatan Ibam di proyek tersebut.

Selain itu, peningkatan kekayaan Ibam hingga Rp16,9 miliar dinilai bukan berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan hasil penjualan saham ketika masih bekerja di perusahaan Bukalapak.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah bersama hakim anggota lainnya menilai terdakwa telah melampaui batas sebagai konsultan independen.

Majelis menilai Ibam mengetahui berbagai kelemahan Chromebook sejak awal, namun dalam rapat-rapat berikutnya justru lebih banyak menonjolkan keunggulan perangkat tersebut hingga dianggap mengarahkan proses pengadaan.

Hakim anggota Sunoto menyatakan tindakan tersebut telah melewati koridor objektivitas seorang konsultan. Terlebih, dari hasil pemeriksaan forensik telepon seluler ditemukan fakta bahwa Ibam tergabung dalam grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim dan sejumlah staf khusus kementerian.

Dari fakta tersebut, hakim menilai posisi Ibam bukan sekadar konsultan eksternal netral, melainkan bagian strategis dalam jaringan pengambilan keputusan di kementerian.

Majelis juga menyoroti dugaan penggelembungan harga Chromebook. Dalam persidangan terungkap harga jual perangkat diperkirakan sekitar Rp2 juta, namun dalam proyek pengadaan disebut mencapai sekitar Rp4 juta per unit lebih mahal.

Atas pertimbangan itu, Ibam akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16,9 miliar.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek. Perbedaan pendapat antarhakim dalam putusan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab konsultan dalam proyek pengadaan pemerintah.

Pos terkait