CIAMIS, Faktaindonesianews.com – Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja bersama Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yoyo Wahyono, didampingi jajaran pimpinan serta anggota komisi.
Dalam pemaparannya, Disdukcapil Ciamis menyoroti kebutuhan ribbon untuk pelayanan administrasi kependudukan yang mencapai 200 unit per tahun, sementara alokasi yang tersedia baru 25 unit. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Disdukcapil memastikan tetap memberikan pelayanan optimal melalui berbagai inovasi, termasuk program jemput bola ke desa-desa untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi A, Agus Rohimat, menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung Disdukcapil sebagai mitra strategis dalam peningkatan pelayanan publik. Dukungan senada datang dari Anggota Komisi A, H. Oman, S.Pd.I., yang mengapresiasi langkah jemput bola Disdukcapil namun menyoroti adanya miskomunikasi antara pemerintah desa dan Disdukcapil. Ia mendorong agar dilakukan sosialisasi lebih masif demi menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Sementara itu, H. Oih Burhanudin menekankan pentingnya antisipasi terhadap kendala anggaran, terutama agar layanan publik tidak terganggu akibat habisnya dana di awal tahun. Sedangkan H. Ramli Mahmud, S.E., menyatakan komitmen DPRD untuk memperjuangkan penambahan anggaran bagi kebutuhan operasional Disdukcapil, termasuk pengadaan ribbon yang vital untuk pelayanan administrasi kependudukan.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2025 akan difokuskan pada peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, pencegahan penyalahgunaan dana, dan penguatan kapasitas aparatur desa. Di sisi lain, DPMD menyoroti perlunya sinkronisasi program antara pemerintah kabupaten dan desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Ciamis memberikan apresiasi atas kinerja Inspektorat dan DPMD. Komisi juga mendorong agar permasalahan pemerintahan desa diselesaikan di tingkat lokal, melalui musyawarah dan mediasi internal, tanpa harus selalu dibawa hingga ke DPRD. Langkah ini dinilai lebih efisien dan memperkuat kemandirian pemerintahan desa.
Melalui rapat ini, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program pemerintah daerah, khususnya dalam pelayanan publik dan penguatan pemerintahan desa. DPRD berharap hasil pembahasan KUA-PPAS 2025 dapat menjadi dasar kuat dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
