Bandung, Faktaindonesianews.com – Kota Bandung resmi memiliki tiga Peraturan Daerah (Perda) baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang berlangsung khidmat dan penuh semangat itu dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta 46 dari total 50 anggota dewan.
Agenda utama sidang kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda Propemperda Tahap I, serta penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.
Setelah melalui pembahasan panjang dan mendalam, tiga Raperda berikut akhirnya disetujui menjadi Perda Kota Bandung:
-
Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan.
Aturan ini memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum memadai seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Pengembang diwajibkan menyerahkan sarana tersebut kepada pemerintah kota agar bisa dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan publik. -
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren — tidak hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga sosial dan pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral, karakter, dan kemandirian masyarakat. -
Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Melalui perda ini, Bandung meneguhkan dirinya sebagai kota yang menjunjung tinggi keberagaman dan moderasi beragama. Aturan ini bertujuan menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat harmoni sosial, dan menjaga kohesi masyarakat yang majemuk di tengah dinamika perkotaan.
Ketiga perda tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung, menandakan adanya komitmen kolektif untuk menghadirkan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung, menandai sahnya ketiga perda tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Setelah proses ini rampung, ketiga pansus resmi dibubarkan, menandai berakhirnya tahapan pembahasan tahap pertama tahun ini.
Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahap II Tahun 2025.
Suasana sidang terasa dinamis saat setiap fraksi menyampaikan analisis kritis dan catatan strategis, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan mampu menjawab tantangan kota modern.






