Faktaindonesianews.com, Banjar – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan mulai berlaku pada 2027 memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Annur, angkat bicara dan meminta pemerintah daerah segera menyiapkan langkah strategis.
Annur menegaskan, pemerintah kota harus mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak terhadap PPPK. Ia mengungkapkan, pihak DPRD sebenarnya sudah mengingatkan potensi dampak kebijakan ini sejak awal, terutama saat muncul informasi terkait pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
“Kami sudah jauh-jauh hari menyampaikan hal ini. Pemerintah daerah harus siap dengan berbagai kemungkinan yang muncul dari kebijakan pusat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Annur, setiap kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, termasuk aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, akan berdampak langsung terhadap struktur belanja daerah, khususnya pada pos belanja pegawai.
Meski demikian, ia meminta para PPPK untuk tidak panik dan tetap fokus menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Ia optimistis, pemerintah daerah akan berupaya mempertahankan keberadaan PPPK yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik.
“Insya Allah, selama sesuai kontrak kerja, tidak perlu khawatir. Tetap jalankan tugas dengan baik,” katanya.
Annur juga menekankan bahwa untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, seseorang harus melalui proses panjang dan penuh perjuangan. Oleh karena itu, menurutnya, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut.
Lebih lanjut, DPRD meminta Pemerintah Kota Banjar untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan kejelasan terkait implementasi aturan pembatasan belanja pegawai. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pegawai, khususnya PPPK.
Sebelumnya, Forum PPPK Kota Banjar menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan kontrak kerja. Namun, Wali Kota Banjar, Sudarsono, telah menyatakan komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK di lingkungan pemerintah kota.






